Malihah Aulia Zalfa
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Pengelolaan dana dalam suatu kegiatan masyarakat pada dasarnya harus dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Bendahara yang diberikan kepercayaan untuk menerima, menyimpan, menggunakan, dan mencatat dana kegiatan memiliki tanggung jawab untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Apabila terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai atau terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat timbul persoalan hukum antara bendahara dengan pihak-pihak yang memberikan kepercayaan tersebut.
Permasalahan pengelolaan dana kegiatan masyarakat ini dapat dilihat dari kejadian nyata dalam pelaksanaan kegiatan perayaan 17 Agustus yang rutin dilakukan setiap tahun. Dalam kegiatan tersebut, terdapat ketidaksesuaian laporan keuangan yang dibuat oleh bendahara. Sebagian dana kegiatan diduga digunakan secara diam-diam untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak lain yang terlibat. Permasalahan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah bersama pihak terkait, hingga akhirnya bendahara mengembalikan uang yang dipermasalahkan. Kejadian ini menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab bendahara dalam mengelola dana yang telah dipercayakan kepadanya, serta apakah pengembalian uang melalui musyawarah sudah cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari sudut pandang hukum perdata.
Dari perspektif hukum perdata, hubungan antara bendahara dan pihak yang memberikan atau mempercayakan dana dapat dilihat berdasarkan adanya kesepakatan mengenai pengelolaan dana. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, apabila sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai penggunaan dana kegiatan, bendahara pada dasarnya berkewajiban menjalankan pengelolaan dana sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Apabila bendahara menggunakan dana tidak sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perbuatan tersebut dapat dianalisis dari aspek wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, tergantung pada hubungan hukum dan fakta yang terjadi. Apabila kewajiban yang telah disepakati sebelumnya tidak dilaksanakan, persoalan tersebut dapat dikaji sebagai wanprestasi. Sementara itu, apabila terdapat suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Dalam hal terjadi kekurangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai, pertanggungjawaban bendahara tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya kekurangan uang, tetapi juga perlu dilihat dari penyebabnya, adanya kesalahan atau kelalaian, kesepakatan para pihak, serta ada atau tidaknya kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti seperti catatan pemasukan dan pengeluaran, kuitansi, bukti transfer, serta hasil kesepakatan penggunaan dana.
Penyelesaian permasalahan tersebut tidak selalu harus dilakukan melalui pengadilan. Para pihak dapat terlebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah berdasarkan itikad baik. Dalam konteks hukum perdata, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dimungkinkan melalui alternatif penyelesaian sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan itikad baik. Bentuknya antara lain konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Dalam kasus pengelolaan dana kegiatan masyarakat, musyawarah dapat dilakukan dengan mempertemukan bendahara dengan pihak yang merasa dirugikan untuk membahas jumlah dana yang dipermasalahkan, penyebab terjadinya kekurangan atau penggunaan dana, serta bentuk penyelesaian yang dapat disepakati. Apabila bendahara memang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana dan para pihak menyepakati pengembalian tersebut, maka hasil musyawarah sebaiknya dituangkan dalam kesepakatan tertulis agar terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Menurut pendapat penulis, penyelesaian melalui musyawarah dapat digunakan sebagai langkah awal dalam persoalan pengelolaan dana kegiatan masyarakat karena hubungan para pihak biasanya berawal dari suatu kepercayaan dan kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan. Namun, musyawarah tetap harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti agar penyelesaian tidak hanya didasarkan pada kesepakatan lisan. Apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang dirugikan tetap dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata sesuai dengan hubungan hukum dan kerugian yang terbukti.
Kesimpulan
Bendahara dalam pengelolaan dana kegiatan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan dana sesuai dengan kesepakatan. Apabila terjadi penggunaan dana yang tidak sesuai atau kerugian, pertanggungjawabannya dapat dianalisis berdasarkan hukum perdata, khususnya mengenai perjanjian, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian melalui musyawarah dapat ditempuh terlebih dahulu berdasarkan itikad baik dan sebaiknya hasil kesepakatannya dibuat secara tertulis. Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat dilakukan secara jelas tanpa harus langsung menempuh proses pengadilan.