Putri Nadya Adzka
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Merokok adalah suatu kegiatan menghisap tembakau yang dibakar ke dalam tubuh dan menghembuskan kembali keluar. Merokok merupakan perilaku yang telah umum dijumpai dalam masyarakat. Namun perlu di perhatikan bahwasannya tidak semua tempat dan kondisi di perbolehkan untuk merokok, seperti halnya Kegiatan merokok sambil berkendara. Kegiatan merokok sambil berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan, karena dapat merugikan serta membahayakan pengendara lain.
Fenomena ini sering terjadi di Indonesia, meskipun dilarang dan berbahaya. Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua tanpa disadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Sebab, pengendara yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip. Pengendara juga jadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya. Hal ini menyebakan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
Salah satu bahaya merokok saat berkendara adalah abu sisa pembakaran rokok yang berterbangan karena terkena angin. Abu tersebut dapat mengenai wajah pengendara di belakang dan mengganggu pandangan, bahkan berpotensi menimbulkan luka serius pada mata. Selain itu, merokok sambil berkendara juga dapat menyebabkan kecelakaan karena kurangnya konsentrasi. Merokok juga dapat merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Seperti yang di ketahui, Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Aturan larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c yg berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Pada Permenhub, secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Lantas apakah pelanggaran berkendara sambil merokok dapat di beri sanksi?
Pengendara yang merokok sambil berkendara dapat di kenakan sanksi menurut Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000″.
Untuk mencegah atau menghentikan kebiasaan buruk ini, masyarakat juga dapat berperan melarang pelaku. Bila melihat seseorang yang mengendarai kendaraan sambil merokok, wajib menegur tapi dengan sopan. Namun, saat menegur harus secara baik-baik. Pilihlah kata-kata dan juga intonasi suara yang tidak menyinggung. Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan kepada petugas Polri terdekat, Hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan “bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan”.
Meskipun demikian, masih banyak pengendara di Indonesia yang melanggar aturan ini. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Serta Perlu diingat, bahwasannya jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, carilah lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara, yuk! kita tingkatkan rasa saling menghargai sesama pengguna jalan agar terciptanya kedamaian serta rasa aman.