Erika Putri Nur Cahyani
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi kewajiban nya. Wanprestasi dalam Pasal 1243 Kuhperdata yang berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak terpenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Berikut pengertian wanprestasi dari beberapa sumber :
- Menurut Harahap (1986), Wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.
- Menurut Muhammad (1982), Wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-Undang.
- Menurut Erawaty dan Badudu (1996), Wanprestasi adalah pengingkaran terhadap suatu kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak perjanjian tersebut.
- Menurut Saliman (2004), Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dan Debitur.
Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi jika :
- Tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan
- Memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya
- Memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan
- Melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati
Dalam ranah pinjaman, wanprestasi dapat terjadi apabila pihak yang meminjam tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Maka dari itu penting untuk debitur memahami persyaratan dan kewajiban yang ada di dalam kontrak.
Penyebab Terjadinya Wanprestasi
- Adanya kelalaian salah satu pihak
Kewajiban – kewajiban yang dianggap lalai oleh seorang debitur yaitu :
- Kewajiban untuk memberikan sesuatu yang telah dijanjikan
- Kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan
- Kewajiban untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan
- Dilakukan dengan sengaja
Pihak yang melakukan kelalaian dengan sengaja melakukan pelanggaran pada ketentuan yang telah disepakati.
- Keadaan memaksa (Force Majeure)
Kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak dipenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi diluar kendali seperti bencana alam, kebakaran dan hal lainnya.
Unsur – Unsur Wanprestasi
- Perjanjian di Atas Meterai
Perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak diatas meterai tersebut mengindikasikan jika kesepakatan tersebut berkekuatan hukum didalamnya.
- Salah Satu pihak Melakukan Pelanggaran
Adanya pelanggaran perjanjian yang dilakukan salah satu pihak yang menyebabkan terjadinya wanprestasi
- Sudah Dinyatakan Bersalah Namun Tetap Melanggar Kesepakatan
Pihak yang bersalah tidak rela terhadap sanksi yang diterima nya sehingga pelaku pelanggaran melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain lagi.
Akibat Hukum Wanprestasi
- Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh Kreditur (Pasal 1234 KUHPerdata)
- Apabila perikatan itu timbal bailk. Kreditur dapat menuntut pembatalan perikatannya melalui hakim (Pasal 1266 KUHPerdata)
- Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada Kreditur sejak terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata)
- Debitur wajib membayar biaya Perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri dan debitur dinyatakan bersalah.
Akibat hukum dari debitur wanprestasi yaitu debitur diwajibkan membayar kerugian yang telah diderita oleh kreditur, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestrasi, Kreditur dapat menuntut pembatalan perikatannya melalui hakim dan debitur wajib membayar Perkara jika diperkarakan di Pengadilan dan dinyatakan bersalah.