Kasus Penipuan Dalam Transaksi Jual-Beli Online Serta Perlindungan Bagi Konsumen Di Indonesia

Awindya Raina Hafizh

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengungkap kasus penipuan online yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik melalui akun Facebook. Tersangka DPY (32) membuat akun-akun palsu dan mengaku sebagai karyawan perusahaan untuk mempromosikan barang dengan harga murah. Kasus ini diawali dari laporan polisi pada 12 Januari 2024 oleh Ali Sadikin (43) dan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.

Tersangka melibatkan penawaran barang melalui Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp dengan meminta uang muka setengah dari harga barang kepada korban yang tertarik. Jenis barang yang ditawarkan mulai handphone, laptop, mobil dan sepeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kartu ATM, handphone, laptop dan uang tunai Rp.1.100.000. Dihadapan awak media Kapolres Jembrana mengatakan, tersangka DPY mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2021, merugikan sekitar 20 korban dengan total dana mencapai 700 juta rupiah.

Hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, liburan, membayar kontrakan rumah, dan kebutuhan sehari-hari. Kapolres mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Pores Jembrana untuk lebih teliti dan waspada terutama kejahatan cyber yang belakangan marak. “Jangan mudah mengklik aplikasi dan jangan pernah memberikan identitas pribadi seperti password maupun kode OTP” ujarnya.

Kegiatan jual beli online melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce atau E-Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena dalam transaksi jual beli secara elektronik ini membuat waktu menjadi efisien dan juga efektif sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dimanapun dan kapanpun. Transaksi online semakin marak, namun perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online masih jauh dari cukup. Sebab kedua belah pihak secara fisik tidak bertemu maka kemungkinan lahirnya bentuk-bentuk kecurangan atau kekeliruan menjadi perhatian utama yang perlu penanganan lebih besar.

Kasus penipuan dalam transaksi jual beli online sudah banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus yang sudah dijelaskan di atas. Maka dari itu pada kasus yang terjadi di Jembrana tersebut tersangka dapat dijerat beberapa pasal, antara lain :

  • Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perlindungan hukum merupakan cara untuk melindungi konsumen yang diberikan oleh hukum atau undang-undang untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan konsumen. Namun, kasus penipuan secara online masih ada contohnya yang terjadi di Bali, Kabupaten Jembrana. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka hukum yang lebih spesifik untuk mengatur transaksi elektronik serta untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam transaksi online.

Menurut penulis, dalam kasus tersebut peran penegak hukum perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan selain itu partisipasi masyarakat, konsumen, dan produsen juga sangat penting untuk melakukan pengawasan dan melawan kasus penipuan. Konsumen harus berperan bijak dan waspada saat melakukan pembelian secara online agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindak pidana penipuan.

Berdasarkan akan apa yang sudah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kepastian hukum terhadap perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi online. Selain dikarenakan konsumen memiliki hak-hak yang penting untuk ditegakkan, tetapi juga demi menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar tidak melakukan penipuan terhadap konsumen. Dengan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Dalam kasus ini penulis berharap adanya jaminan perlindungan kepada konsumen agar kepentingan konsumen tidak lagi diabaikan. Pemerintah berperan penting dalam membuat regulasi yang lebih komprehensif, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, serta memberikan edukasi kepada konsumen. Konsumen juga harus proaktif dalam melindungi diri sendiri dengan melakukan verifikasi terhadap penjual, keamanan transaksi online dan cara mengenali penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *