Neva Elisia Alina
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia. Mengapa permasalahan lahan atau sengketa tanah bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) dan atau instrument negara. Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Dasar hukum sengketa tanah tertuang pada Pasal 1 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyebutkan perebutan sertifikat dibagi menjadi dua yakni sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Keduanya dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan dampaknya. Dasar hukum lainnya tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 tahun 2011. Dimana pertarungan tersebut menjelaskan sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Kasus Sengketa Pertanahan warga Dago Elos ini menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka atas kasus konflik lahan. Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada 14 Agustus 2023 malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan. Anggota Tim Advokasi Dago Elos, Rifqi Zulfikar, menyebut tiga orang itu dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Sebab, ketiganya mengaku merupakan cicit George Hendrik Muller, yang mengklaim sebagai kerabat Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu, Muller bersaudara pun ditetapkan menjadi tersangka.
Ia mengungkapkan, kasus ini ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023 Pelapor, yaitu Ade Suherman mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat. Maka kasus ini terdapat pada Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi yang menjadi tersangkanya.
Menurut Pandangan Saya, Kasus Muller bersaudara berpusat pada sengketa kepemilikan lahan di kawasan Dago Elos, Bandung. Keluarga Muller mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dan berusaha mengusir warga yang telah lama menghuni wilayah itu. Tindakan ini memicu protes dan perlawanan dari masyarakat setempat. Lalu Kasus Muller bersaudara adalah cerminan dari permasalahan sosial yang kompleks di Indonesia, yaitu sengketa tanah. Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan, perlindungan hukum, dan kepentingan publik. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan kebijakan kita, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hak-hak mereka.