Viviana Manalu
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
“Peran hukum dalam menegakkan keadilan social“ Merujuk pada Bagaimana system hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat ,terutama dalam hal perlindungan hak, akses terharap sumber daya, dan sejahtera . Keadilan social berarti bahwa setiap individu , tanpa memandang latarbelakang ekonomi ,social, atau etnis, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam hukum . Peran hukum disini melipitu :
- Menyediakan perlindungan
- Hukum harus melindungi hak-hak dasar semua orang
- Baik pekerjaan , Pendidikan , Kesehatan ,dan kebasan dari driskriminasi
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ( UUD 1945 ) DIMANA DARI PASAL INI DIKATAKAN BAHWA HUKUM YANG MENGATUR PRINSISP KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA .
dasar hukum penegakan keadilan social kita dapat memperdalam konsep keadilan sosial yang diamanatkan oleh berbagai instrumen hukum internasional dan peran hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang berkeadilan.
1.Instrumen Hukum Internasional
Selain hukum nasional, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen internasional yang relevan dengan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip keadilan sosial yang berlaku secara global.
2.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
Deklarasi ini adalah dokumen yang menjadi acuan seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, dalam menjamin hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sosial dan ekonomi yang mendukung keadilan sosial.
Pasal 22 menyatakan bahwa setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial, yang penting untuk martabat dan pengembangan kepribadian manusia. – Pasal 23 menjamin hak atas pekerjaan yang layak, gaji yang adil, dan perlindungan dari pengangguran, yang semuanya mendukung konsep keadilan social .
3.Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)- Indonesia meratifikasi ICESCR melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Konvensi ini menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial , dan budaya, seperti hak atas standar hidup yang layak, hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari kemiskinan.
Pasal 9 mengatur hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, sementara Pasal 11 menyatakan hak setiap orang atas taraf hidup yang mampu bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan yang layak.
4.Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) – Diresmikan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, ICERD mewajibkan negara anggota untuk menghapus diskriminasi rasial dalam segala bentuknya dan menciptakan kesetaraan penuh di masyarakat, termasuk dalam akses terhadap pendidikan , pekerjaan, dan layanan Kesehatan
- Peran Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan sosial melalui uji materiil terhadap undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Beberapa keputusan MK telah memperkuat keadilan sosial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak warga negara yang termarjinalkan. Contoh kasus uji materi: Dalam kasus yang melibatkan hak atas pendidikan, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan agar pemerintah mengalokasikan 20% anggaran negara untuk pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, guna menjamin akses yang adil terhadap pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peristiwa hukumnya
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Contoh: Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti pengusiran paksa masyarakat dari lahan mereka tanpa ganti rugi, dapat menyebabkan munculnya tuntutan hukum dari masyarakat terhadap pemerintah .
Menurut saya Analisis hukum terkait peristiwa-peristiwa hukum dalam konteks penegakan keadilan sosial dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara norma hukum lain yang berlaku, tujuan dari regulasi tersebut, dan dampaknya terhadap masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh analisis hukum berdasarkan peristiwa hukum yang relevan:
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Definisi : Pelanggaran hak asas
Norma Hukum:
UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Analisis :
Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti pengusiran paksaan dari tanah adat, dapat memicu proses hukum di pengadi
Penegakan hukum
2.Pelanggaran Ketenagakerjaan
Definisi : Pelanggaran
Norma Hukum :
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Analisis :
Pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak seperti
Penegakan hukum dalam kasus ini berfungsi untuk melindungi hak pekerja dan memastikan Bahagia .
- Program Bantuan Sosial
Definisi : Program bantuan sosial adalah upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan.
Norma Hukum :
UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Analisis :
Pelaksanaan program bantuan sosial harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Dampak Sosial :
Program yang sukses dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika terjadi penyimpangan, hal itu dapat menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat.
Kesimpulan
Saya setuju atau sepakat dengan dasar hukumnya karena mendukung yang baik dimana Langkah mendasar dalam menciptakan masyarakat yang adil ,setara ,dan berkelanjutan . Dasar hukum yang efektif berfungsi sebagai pilar yang menopan.
Pertama, dasar hukum yang dirancang untuk menjamin keadilan dan kesetaraan memainkan peran penting dalam membangun struktur sosial yang harmonis. Ketika hukum melindungi semua individu tanpa melihat latar belakang, kita dapat mengurangi ketidakadilan yang sering kali menjadi sumber konflik dalam masyarakat. Misalnya, hukum yang mengatur larangan diskriminasi menciptakan ruang bagi setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi tanpa merasa terpinggirkan. Kedua, perlindungan hak asasi manusia menjadi aspek kunci yang tidak bisa diabaikan. Dengan mendukung dasar hukum yang melindungi hak-hak individu, kita tidak hanya berinvestasi pada kesejahteraan orang lain, tetapi juga pada keberlangsungan nilai-nilai kemanusiaan. Ketika hukum melindungi hak untuk berbicara, berpendapat, dan berkumpul, masyarakat dapat berfungsi dengan lebih demokratis.
Selain itu, kepastian hukum yang dihasilkan dari dasar hukum yang jelas sangat penting untuk stabilitas sosial. Kepastian ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi individu, tetapi juga Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum juga menjadi salah satu pilar penting.