Pertanggungjawaban Hukum Yang Tepat Atas Kasus Clairmont Vs Codebluu

Yoga Dwi Fidiyanto

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

  1. Posisi Kasus

Awal Perseteruan: Kasus antara Clairmont dan food vlogger Codeblu mencuat setelah Codeblu mengunggah ulasan negatif pada 15 November 2024. Dalam ulasannya, Codeblu menuduh Clairmont mengirimkan kue nastar berjamur ke panti asuhan dan menyebut kondisi dapur Clairmont tidak higienis. Ulasan ini didasarkan pada informasi dari seorang karyawan Clairmont. Pihak Clairmont membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan kue berjamur ke panti asuhan.

Akibat ulasan tersebut, Clairmont mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar berdasarkan audit internal. Kerugian ini meliputi penurunan omzet dan pemutusan kontrak oleh beberapa mitra bisnis. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil berupa penurunan reputasi dan kepercayaan publik. Clairmont menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan imateriil akibat dampak negatif dari video tersebut. Kerugian ini termasuk penurunan omzet dan pemutusan kontrak kerja sama dengan beberapa mitra bisnis.

  1. Masalah Hukum
  • Apakah ulasan negatif yang disampaikan oleh Codeblu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dan KUHP?
  • Apakah tindakan Codeblu merupakan pelanggaran hukum perdata sebagai perbuatan melawan hukum (PMH)?
  • Apakah kebebasan berekspresi dalam bentuk review publik dilindungi oleh hukum?
  1. Dasar Hukum

Sesuai dengan permasalahan diatas menurut saya dibawah inilah aspek hukum yang relevan dengan permasalahan tersebut.

  • Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 Ini adalah dasar utama untuk gugatan perdata karena Clairmont mengklaim telah dirugikan akibat pernyataan Codeblu yang dianggap tidak benar.

  • Pasal 1372 KUHPerdata

“Tiap orang yang menista atau memfitnah orang lain, diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkan olehnya.”

Jika pernyataan Codeblu terbukti sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, pasal ini menjadi dasar tambahan.

Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena penyebaran konten dilakukan secara digital.

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE

(UU No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

 Clairmont melaporkan Codeblu atas dasar ini, karena unggahannya dianggap mencemarkan nama baik secara digital.

  • Pasal 45 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

  1. Analisa Hukum

Jadi menurut saya dalam konteks hukum perdata,dan pidana kasus antara Clairmont dan food vlogger Codeblu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) On rechg matige daad dan Pencemaran  nama baik yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Untuk menilai apakah tindakan Codeblu memenuhi kriteria PMH, perlu dianalisis empat unsur utama:

  1. Perbuatan Melawan Hukum: Codeblu mengunggah ulasan negatif yang menuduh Clairmont mengirimkan kue berjamur ke panti asuhan dan memiliki dapur yang tidak higienis. Clairmont membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Jika terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan disebarkan tanpa verifikasi yang memadai, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.​
  2. Kesalahan atau Kelalaian: Jika Codeblu menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi yang cukup, hal ini dapat dianggap sebagai kelalaian. Namun, jika terbukti bahwa Codeblu dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, maka dapat dianggap sebagai kesalahan yang disengaja.​
  3. Kerugian: Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif tersebut, termasuk penurunan omzet dan pemutusan kontrak dengan mitra bisnis. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil berupa penurunan reputasi dan kepercayaan publik.​
  4. Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian: Clairmont harus membuktikan bahwa kerugian yang dialami merupakan akibat langsung dari ulasan negatif yang diunggah oleh Codeblu. Hal ini dapat dibuktikan melalui data penjualan sebelum dan sesudah ulasan tersebut, serta bukti pemutusan kontrak oleh mitra bisnis

Unsur-Unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

  1. Setiap orang
    • Codeblu sebagai subjek hukum (pengelola akun media sosial) adalah “orang” menurut hukum.
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak
    • Ulasan Codeblu dibuat dengan sadar, meskipun mungkin mengklaim sebagai kritik konsumen. Namun, apakah “tanpa hak” bergantung pada apakah itu kritik wajar atau melewati batas.
  3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
    • Unggahan di media sosial jelas membuat informasi dapat diakses oleh publik.
  4. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
    • Ulasan dipublikasikan dalam bentuk postingan digital, termasuk video atau teks.
  5. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
    • Inilah unsur paling krusial dan sering diperdebatkan. Apakah ulasan itu termasuk penghinaan/pencemaran atau kritik yang sah secara hukum dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi?
  6. Kesimpulan

Kasus ini menyoroti konflik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi usaha. Secara hukum, jika ulasan Codeblu terbukti hoaks dan merugikan Clairmont, Codeblu dapat dikenai sanksi pidana dan perdata sesuai UU ITE dan KUHP. Namun, jika tawaran kerja sama tanpa ancaman, tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah unsur-unsur pelanggaran terpenuhi. Kasus ini menjadi penting bagi content creator dan pelaku usaha dalam menjaga akurasi informasi dan tanggung jawab sosial dalam dunia digital.

  1. Dasar Gugatan: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Clairmont dapat menggugat Codeblu berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena:

  • Ada perbuatan (unggahan video/ulasan negatif),
  • Perbuatan tersebut melanggar hukum (jika terbukti tidak benar dan merugikan),
  • Clairmont mengalami kerugian materiil dan imateriil,
  • Ada hubungan kausal langsung antara ulasan Codeblu dengan kerugian Clairmont.
  1. Bentuk Kerugian yang Diklaim Clairmont
  • Kerugian materiil: Rp 5 miliar (akibat penurunan omzet dan pemutusan kontrak).
  • Kerugian imateriil: kerusakan reputasi dan kepercayaan konsumen.
  1. Posisi Codeblu

Jika Codeblu dapat membuktikan bahwa:

  • Informasi yang disampaikan berasal dari sumber terpercaya,
  • Tidak ada niat jahat atau itikad buruk,
  • Tujuannya untuk edukasi publik dan bukan menyebar fitnah,

maka Codeblu dapat menyanggah tuduhan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

  1. Upaya Non-Litigasi Gagal

Clairmont dan Codeblu telah menjalani mediasi, tetapi gagal mencapai kesepakatan. Hal ini membuka jalan bagi gugatan perdata resmi ke pengadilan. Dari perspektif hukum perdata, kasus ini sangat bergantung pada:

  • Validitas informasi yang disebarkan oleh Codeblu,
  • Pembuktian kerugian oleh Clairmont,
  • Dan apakah ada itikad buruk atau kelalaian dari pihak Codeblu.

Jika semua unsur PMH terpenuhi, Codeblu dapat digugat dan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai tuntutan Clairmont.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *