Perlindungan Hukum Bagi Generasi Z Sebagai Konsumen Media Sosial Di Platform Tik Tok

Dian Permata Sari

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari hari, terutama bagi Gen Z. Tik tok sebagai salah satu platform media sosial yang didirikan di China sejak 2012 dan booming digunakan masyarakat untuk berbagi konten melalui video pendek sebagai bentuk ekspresi penggunanya. Di antara berbagai platform yang tersedia, TikTok juga  menjadi salah satu yang paling populer di kalangan remaja dan dewasa muda. Namun,  meningkatnya penggunaan platform-platform tersebut telah menimbulkan tantangan yang signifikan terkait  perlindungan hukum  konsumen, khususnya terkait hak-hak mereka sebagai pengguna. . Gen Z kerap dihadapkan pada berbagai risiko, diantaranya : “Penggunaan Data Pribadi: TikTok mengumpulkan  data pengguna dalam jumlah besar untuk analisis dan penargetan iklan. Banyak pengguna muda yang tidak sepenuhnya menyadari seberapa banyak data pribadi mereka  diakses dan digunakan oleh platform”. “Konten  Tidak Pantas: TikTok berisi beragam konten, termasuk konten yang berbahaya atau tidak pantas bagi generasi muda. Konten yang tidak dimoderasi dapat memaparkan pengguna  pada informasi yang tidak sehat atau berbahaya”. “Praktik Periklanan yang Menipu: Sebagian besar konten di TikTok adalah iklan atau promosi, namun tidak selalu dinyatakan secara eksplisit. Pengguna yang lebih muda mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang melihat konten berbayar, sehingga dapat memengaruhi keputusan konsumsi mereka. kasus terkait perlindungan konsumen di TikTok”.

Beberapa kasus yang dialami oleh Generasi Z yang bermula dari media sosial cukup banyak. Sebagai contoh, kasus perundungan atau bully terhadap siswi SMP di Pontianak hingga mengakibatkan meledaknya tanda pagar #justiceforaudrey . Selain itu, media sosial menjadi ruang baru penyebaran konten dewasa yang mengarah pada pelecehan seksual dan seks bebas . Pelecehan seksual juga ada yang berakhir pembunuhan seperti kasus Ica Tik tok pada tahun 2022 . Kasus lain penyimpangan seksual melalui Tiktok juga banyak tersebar, seperti kasus Penyimpangan LGBT. Dampak negatif keberadaan Tik tok bahkan sempat menyita perhatian Pemerintah hingga pada 2018, Tik tok sempat diblokir. Beragam kasus bukti bahwa Generasi Z sangat rentan menjadi korban dari konten negatif media sosial, terutama Tik tok.

Tik tok sebenarnya telah secara sadar merancang algoritmanya dengan selalu mempertimbangkan kepercayaan dan keamanan konsumen. Hal tersebut mereka jabarkan dalam panduan komunitas di website resminya. Tik tok akan menghapus akun yang diduga dioperasikan oleh orang di bawah usia 14 tahun. Tik tok melarang kegiatan yang melanggengkan pelecehan, pencederaan, membahayakan, atau eksploitasi anak di bawah umur. Kegiatan tersebut termasuk pada jenis konten-konten animasi maupun rekayasa digital yang ada. Selain itu, beberapa aktivitas juga dilarang bagi pengguna di bawah usia 18 Tahun, seperti mengadakan siaran langsung dan mengirim atau menerima hadiah virtual.

Pemenuhan hak asasi manusia tersebut dapat ditempuh dengan pembangunan perlindungan hukum. Generasi Z sebagai pengguna Tik Tok dapat dianggap sebagai konsumen media sosial berdasarkan pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lebih lanjut, pasal 3 UUPK menegaskan bahwa tujuan perlindungan konsumen salah satunya adalah mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. Artinya, dalam UUPK mengakui adanya kewajiban pemenuhan hak konsumen.

Konstruksi perlindungan hukum berdasarkan pemenuhan hak anak-anak untuk mendapatkan informasi yang layak telah dijamin dalam Pasal 56 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA). UUPA tersebut memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengupayakan dan membantu generasi Z (terutama anak-anak) menerima informasi sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak. (Murtiningsih (2019)) menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum dari konten berbahaya media elektronik antara lain: (1.) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (2.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (3.) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (4.) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut pendapat saya : Sangat penting untuk melindungi Gen Z sebagai pengguna TikTok secara hukum dalam kerangka hak-hak konsumen. Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial, risiko yang terkait dengan informasi pribadi, konten yang tidak pantas, dan praktik periklanan yang menipu menjadi semakin jelas. Oleh karena itu, diperlukan upaya hukum yang tegas dan pendidikan yang tepat untuk melindungi hak-hak konsumen generasi muda. Dengan  undang-undang yang relevan dan upaya kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab untuk Gen Z. Penting juga bagi kita sebagai Gen Z untuk mengetahui dan memahami cara pemakaian media sosial dengan bijak. Generasi Z sebagai konsumen konten media sosial khususnya melalui platform Tik Tok perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini karena masih minimnya kendali diri bagi Generasi Z untuk memilih konten yang akan dikonsumsi. Di perlukan  juga sosialisasi secara langsung betapa  pentingnya kontrol diri bagi Generasi Z dalam bermedia sosial dan juga pengawasan dari para Orang Tua atau Keluarga serta para Guru. Ada baiknya Tiktok hanya dikhususkan pada pengguna usia 21 tahun ke atas (karena sudah dapat dianggap dewasa dan dapat berpikir bijak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *