Wulan Anggraini
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
ABSTRAK
Modernisasi hukum acara perdata nasional melalui implementasi e-Court dan e-Litigation berimplikasi pada masifnya penggunaan alat bukti digital, khususnya tangkapan layar (screenshots) percakapan, dalam pembuktian perkara perdata. Namun, penetrasi teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) yang mampu memproduksi deepfake dan manipulasi teks digital secara sempurna melahirkan krisis kredibilitas dan autentisitas pada alat bukti siber tersebut. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis secara doktrinal parameter penilaian keabsahan alat bukti screenshots percakapan di persidangan perdata serta merumuskan standardisasi penegakan hukum demi menjaga kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan adanya legal gap antara perluasan alat bukti dalam Pasal 5 UU ITE terbaru (UU No. 1 Indonesia Nomor 1 Tahun 2024) dengan realitas siber di mana screenshots tanpa pemeriksaan forensik rentan mengalami amputasi keaslian. Peneliti berpendapat bahwa screenshots tidak dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti mandiri melainkan bukti komplementer, di mana beban pembuktian integritas sistemnya wajib mengacu pada Pasal 6 UU ITE dan Pasal 1865 KUHPerdata melalui mekanisme verifikasi gawai riil dan audit forensik digital.
Kata Kunci: Alat Bukti Digital; Screenshots; Artificial Intelligence; Pembuktian Perdata; Yuridis Normatif.
- PENDAHULUAN
Transformasi sistem peradilan Indonesia menuju era siber ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang administrasi dan persidangan perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court dan e-Litigation). Modernisasi ini secara revolusioner mendisrupsi tata cara pembuktian konvensional dalam ranah hukum acara perdata. Salah satu implikasi paling nyata adalah maraknya penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai basis pembuktian keperdataan di pengadilan. Dalam sengketa wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH), potongan gambar tangkapan layar (screenshots) dari aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, atau korespondensi surat elektronik (email) jamak diajukan oleh para pihak untuk membuktikan adanya kesepakatan, janji utang, maupun kesepakatan keperdataan lainnya.
Secara formal-yuridis, eksistensi bukti digital ini telah mendapatkan legitimasi yang kokoh melalui Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini menegaskan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Namun, menginjak fajar perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (Generative AI) saat ini, integritas dari dokumen siber tersebut berada di titik nadir. Keberadaan teknologi pemalsuan berbasis AI, seperti pemalsuan video-audio (deepfake), penggandaan suara (voice cloning), hingga generator pesan teks palsu (chat generator) dapat beroperasi secara instan dan menghasilkan rekayasa visual yang tampak sangat autentik. Konsekuensinya, timbul legal gap yang sangat krusial: aturan hukum acara perdata positif belum memiliki standardisasi regulasi yang baku dalam membedakan mana screenshot percakapan yang murni dan mana yang merupakan produk manipulasi sintetik AI. Ketiadaan parameter pengujian ini berpotensi besar melahirkan kesesatan dalam pertimbangan hakim, yang pada akhirnya mencederai asas kepastian hukum dan keadilan substantif bagi para pencari keadilan.
- METODE PENELITIAN
Penulisan hukum ini bersandar secara disiplin pada doktrin metodologi penelitian yang dikonstruksikan oleh Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. dan Yulianto Achmad, M.H. dalam buku teks utama mereka yang berjudul Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Berdasarkan parameter buku tersebut, penelitian ilmiah ini diklasifikasikan ke dalam Penelitian Hukum Yuridis Normatif (Doktrinal). Penelitian ini memandang hukum sebagai suatu bangunan norma yang koheren, di mana pemecahan masalah hukum difokuskan pada telaah teks perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin hukum perdata.
Adapun pendekatan penelitian (approach) yang diimplementasikan oleh penulis meliputi:
- Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Dilakukan dengan mengkaji keterkaitan norma pembuktian klasik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan regulasi siber mutakhir yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).
- Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Beranjak dari doktrin kekuatan pembuktian, keaslian akta, serta beban pembuktian keperdataan.
Penelitian ini sepenuhnya menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer (regulasi tertulis) dan bahan hukum sekunder (literatur ilmiah, jurnal hukum, pandangan pakar). Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
- Kedudukan Kedigitalan Screenshots Percakapan sebagai Perluasan Alat Bukti Surat
Dalam hukum acara perdata konvensional yang berakar pada Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), alat bukti tertulis (surat atau akta) menempati hierarki tertinggi dan menjadi “alat bukti prima” dalam pembuktian perdata. Ketika era digital melekat pada aktivitas keperdataan masyarakat, dokumen konvensional bermigrasi ke dalam bentuk elektronik. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Melalui landasan tersebut, kedudukan screenshots percakapan dinilai sebagai bentuk perluasan dari alat bukti tulisan atau surat. Namun, terdapat pemisahan sifat kekuatan pembuktian yang wajib dipahami secara rigid oleh penegak hukum. Hasil cetak (print-out) dari screenshot diposisikan hanya sebagai salinan atau rekaman visual dari dokumen elektronik yang asli. Dokumen elektronik yang asli yang bermuatan meta-data sesungguhnya berada di dalam sistem elektronik atau memori gawai (gadget) para pihak. Oleh sebab itu, dokumen cetak screenshot hanya memiliki nilai pembuktian formil awal, dan belum secara otomatis memiliki kekuatan pembuktian materiil yang mengikat jika keutuhan isinya disangkal oleh pihak lawan.
- Kredibilitas dan Bahaya Tekno-Manipulasi Generative AI terhadap Integritas Bukti Siber
Persoalan pelik muncul ketika Generative AI memberikan kemudahan bagi siapapun untuk merekayasa realitas digital. Di persidangan perdata, pembuktian bertumpu pada kebenaran formil. Namun, manipulasi teks menggunakan algoritma AI membuat batas antara dokumen asli dan palsu menjadi kabur. Seseorang dapat dengan mudah membuat screenshot palsu yang memperlihatkan seolah-olah tergugat telah mengakui utangnya, lengkap dengan foto profil dan penanda waktu yang identik dengan aslinya.
Kondisi riil (das sein) ini berbenturan tajam dengan cita hukum (das sollen) dari tujuan pembuktian itu sendiri. Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2024 menggariskan sebuah pembatasan normatif yang sangat ketat:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.” [4]
Ketika sebuah screenshot diajukan di bawah bayang-bayang potensi manipulasi AI, maka aspek “dijamin keutuhannya” (integrity) dan “dapat dipertanggungjawabkan” (authenticity) menjadi gugur seketika. Peneliti berpendapat, jika hakim perdata menyamakan derajat kekuatan pembuktian selembar kertas print-out screenshot dengan surat akta otentik tanpa melakukan uji validasi, maka pengadilan perdata berpotensi menjadi arena legalisasi kebohongan digital yang difasilitasi oleh kecerdasan buatan.
- Rekonstruksi Beban Pembuktian Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata di Era Digital
Untuk mengantisipasi kerapuhan bukti digital di era AI, hakim wajib menerapkan asas pembuktian keperdataan secara progresif dengan mengacu pada Pasal 1865 KUHPerdata yang menegaskan:
“Barangsiapa mengajukan gugatan atas suatu hak, atau menunjuk pada suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya… diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” [5]
Berdasarkan aturan emas ini, pihak Penggugat yang mendalilkan sengketa keperdataan berdasarkan bukti screenshot WhatsApp memiliki beban hukum untuk membuktikan bahwa alat bukti tersebut diproduksi dari sistem elektronik yang andal dan aman (reliable system). Apabila pihak Tergugat mengajukan sangkalan (disclaimer) dengan dalih bahwa screenshot tersebut telah direkayasa menggunakan teknologi AI, maka demi hukum beban pembuktian tersebut bergeser. Penggugat tidak boleh hanya diam dan pasrah pada lembaran kertas print-out miliknya.
Hakim, berdasarkan kewenangan ex-officio yang dimilikinya dalam memimpin persidangan, harus bertindak aktif melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Hakim wajib memerintahkan Penggugat untuk menghadirkan gawai asli (original device) ke hadapan persidangan untuk dilakukan pemeriksaan silang (cross-examination). Proses ini ditujukan untuk memvalidasi isi percakapan secara langsung pada aplikasi asli, memeriksa nomor kartu seluler (IMEI), serta memverifikasi riwayat aktivitas akun guna memastikan tidak adanya intervensi algoritma manipulatif dari pihak luar.
- KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
- Berdasarkan tinjauan yuridis normatif terhadap Pasal 5 UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024), screenshots percakapan diakui sebagai alat bukti perdata yang sah. Namun, di era disrupsi Generative AI, screenshots hanya bernilai sebagai bukti petunjuk atau bukti komplementer dan tidak memiliki kekuatan pembuktian mutlak karena karakternya yang sangat rentan dimanipulasi secara visual.
- Keabsahan materiil dari screenshot digital wajib diuji menggunakan parameter Pasal 6 UU ITE jo. Pasal 1865 KUHPerdata, di mana keutuhan (integrity) dokumen tersebut hanya dapat dinyatakan sah apabila didukung oleh pembuktian rantai penguasaan dokumen (chain of custody) melalui pemeriksaan gawai aslinya di persidangan.
Saran
- Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia: Mendesak untuk segera merumuskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Hukum Acara Pembuktian Elektronik di Era AI, yang memberikan instruksi teknis kepada hakim untuk menolak print-out screenshot sebagai bukti mandiri apabila tidak disertai dengan pemeriksaan fisik gawai atau re-verifikasi digital.
Kepada Masyarakat dan Pelaku Bisnis: Dalam mengadakan perikatan atau perjanjian perdata di ruang digital, disarankan untuk tidak lagi mengandalkan kesepakatan via chat informal. Masyarakat harus beralih menggunakan platform Kontrak Elektronik yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, guna menjamin kepastian hukum yang absolut.
DAFTAR PUSTAKA
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5.
- Ibid., Pasal 6.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1865.
- Mukti Fajar ND. & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.