Ernis dea larasati H.S
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Tanah merupakan salah satu aset yang memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Karena itu, kepastian mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa. Salah satu bentuk kepastian hukum tersebut diwujudkan melalui pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Sertifikat kemudian menjadi alat bukti yang penting bagi seseorang dalam membuktikan haknya atas suatu bidang tanah. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan berupa sertifikat ganda atau tumpang tindih sertifikat, yaitu keadaan ketika terdapat lebih dari satu sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah yang sama. Hal tersebut tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena masing-masing pihak dapat merasa memiliki dasar yang sah atas tanah tersebut. Permasalahan mengenai tumpang tindih sertifikat tersebut salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022.
Permasalahan sertifikat ganda pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak seseorang yang telah memperoleh dan menguasai tanah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimilikinya. Ketika kemudian muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama, pemegang sertifikat dapat mengalami kerugian karena haknya dipersoalkan, bahkan dapat kehilangan kesempatan untuk menggunakan atau menguasai tanah tersebut. Dalam kondisi demikian, muncul persoalan mengenai sertifikat mana yang mempunyai kedudukan hukum lebih kuat dan pihak mana yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Menurut saya keberadaan sertifikat tidak seharusnya dipandang hanya dari aspek formal bahwa seseorang telah memiliki sertifikat, tetapi juga harus dilihat dari proses bagaimana hak tersebut diperoleh. Riwayat tanah, alas hak, data fisik dan data yuridis, proses pendaftaran, serta itikad baik para pihak menjadi hal penting untuk diperiksa dalam menentukan pihak yang benar-benar mempunyai hak atas tanah.
Terjadinya sertifikat ganda menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pendaftaran tanah dengan kenyataan yang terjadi dalam praktik. Secara normatif, sistem pendaftaran tanah dibentuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi masih adanya sertifikat ganda menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa sertifikat ganda tidak cukup hanya dengan menentukan sertifikat mana yang lebih dahulu diterbitkan, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dasar penerbitan masing-masing sertifikat. Badan Pertanahan Nasional juga mempunyai peran penting dalam mencegah terjadinya masalah tersebut dengan meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan data fisik dan data yuridis, melakukan pemeliharaan data pertanahan secara berkala, serta memastikan bahwa objek tanah yang akan didaftarkan tidak sedang terdaftar atas nama pihak lain. Dengan demikian, potensi terjadinya tumpang tindih sertifikat dapat diminimalkan.
Selain itu, apabila sengketa sudah terjadi, pihak yang dirugikan harus diberikan kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai. Menurut saya perlindungan hukum seharusnya diberikan kepada pihak yang mampu membuktikan bahwa hak atas tanah tersebut diperoleh melalui proses yang sah dan dilakukan dengan itikad baik. Pengadilan dalam menyelesaikan sengketa juga perlu mempertimbangkan tidak hanya keberadaan sertifikat secara formal, tetapi keseluruhan bukti yang menunjukkan asal-usul dan keabsahan hak atas tanah. Dengan cara tersebut, penyelesaian sengketa dapat memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak sekaligus mencegah pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan dari kesalahan administrasi pertanahan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022 menjadi penting untuk dianalisis karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana persoalan tumpang tindih sertifikat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa perdata.
Dapat disimpulkan bahwa penerbitan sertifikat ganda merupakan persoalan yang dapat mengganggu kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum dalam kepemilikan tanah. Meskipun sertifikat mempunyai kedudukan penting sebagai alat bukti hak, keberadaannya tetap perlu dilihat bersama dengan riwayat tanah, alas hak, proses penerbitan, serta bukti-bukti lain yang dimiliki para pihak. Menurut penulis, penyelesaian sengketa sertifikat ganda harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar dapat diketahui pihak yang benar-benar mempunyai hak yang sah. Di sisi lain, pemerintah melalui instansi pertanahan perlu meningkatkan ketelitian dan integrasi data dalam proses pendaftaran tanah agar penerbitan sertifikat ganda dapat dicegah. Dengan demikian, tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dapat benar-benar diwujudkan.