Jihan Harrisky
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Perceraian sering dianggap selesai ketika hakim membacakan putusan. Namun, bagi banyak mantan pasangan, konflik justru baru dimulai setelahnya. Rumah yang masih ditempati salah satu pihak, tanah yang sertifikatnya hanya atas nama suami atau istri, kendaraan, tabungan, hingga usaha yang dibangun selama perkawinan dapat berubah menjadi sumber pertengkaran baru. Dalam situasi tersebut, pihak yang tidak menguasai dokumen atau tidak memiliki penghasilan dominan sering berada pada posisi paling rentan.
Masalah harta bersama bukan persoalan kecil. Data Badan Pusat Statistik mencatat 438.168 perkara perceraian di Indonesia sepanjang 2025. Angka itu mengingatkan bahwa perceraian tidak hanya memutus relasi keluarga, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan ekonomi dan hukum yang luas bagi mantan suami, mantan istri, serta anak-anak mereka.
Undang-Undang Perkawinan sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan, hadiah, dan warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain. Undang-undang juga menegaskan bahwa tindakan atas harta bersama memerlukan persetujuan kedua pihak.
Ketentuan tersebut seharusnya membantah anggapan bahwa aset yang hanya tercantum atas nama satu orang otomatis menjadi milik pribadi orang tersebut. Dalam praktik, rumah atau tanah sering didaftarkan atas nama suami karena alasan administrasi, akses kredit, atau kebiasaan sosial. Di sisi lain, banyak istri tidak tercatat dalam sertifikat, rekening, maupun dokumen usaha, meskipun turut bekerja, mengelola rumah tangga, merawat anak, dan mendukung pasangan memperoleh penghasilan.
Keadilan tidak semestinya berhenti pada siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat. Dalam menentukan status harta, yang perlu dilihat ialah kapan aset diperoleh, dari mana sumber pembiayaannya, apakah ada perjanjian perkawinan, serta bagaimana kontribusi kedua pihak selama membangun kehidupan bersama. Kontribusi tidak selalu berupa uang. Kerja domestik, pengasuhan anak, dan dukungan terhadap karier pasangan juga memiliki nilai nyata dalam terbentuknya kesejahteraan keluarga.
Kerentanan semakin besar ketika salah satu pihak berusaha mengalihkan aset sebelum atau selama proses perceraian. Tanah dijual, kendaraan dialihkan, rekening dikosongkan, atau aset usaha dipindahkan tanpa sepengetahuan pasangan. Tindakan semacam itu bukan hanya memperpanjang konflik, tetapi dapat membuat pembagian harta tidak adil sejak awal. Prinsip persetujuan kedua pihak atas tindakan terhadap harta bersama harus dipahami sebagai perlindungan terhadap kemungkinan penguasaan aset secara sepihak.
Dalam kondisi inilah mediasi perlu dijalankan secara serius. Mediasi tidak boleh berhenti pada pertemuan singkat untuk memenuhi prosedur, lalu ditutup dengan pernyataan bahwa perdamaian gagal. Para pihak perlu didorong membuka daftar aset secara jujur, membedakan harta bawaan dan harta bersama, serta menilai aset secara objektif. Jika rumah tidak mungkin dibagi secara fisik, para pihak dapat menyepakati salah satu pihak tetap menempatinya dengan memberikan kompensasi yang wajar kepada pihak lainnya. Jika usaha keluarga masih berjalan, pembagian dapat dirancang agar usaha tetap hidup tanpa menghapus hak salah satu mantan pasangan.
Kelebihan mediasi terletak pada fleksibilitasnya. Pengadilan dapat menentukan pembagian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tetapi mediasi memungkinkan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata keluarga. Anak yang masih tinggal bersama salah satu orangtua, kemampuan ekonomi masing-masing pihak, kebutuhan tempat tinggal, dan keberlangsungan usaha dapat dipertimbangkan lebih manusiawi. Putusan pengadilan tidak selalu mampu menjawab seluruh persoalan praktis tersebut.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan mediasi sebagai tahap yang pada prinsipnya harus ditempuh dalam perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, dengan pengecualian bagi perkara tertentu. Ketentuan ini seharusnya tidak dipahami sebagai beban administratif, melainkan kesempatan untuk mencegah konflik keluarga berkembang menjadi permusuhan ekonomi yang berkepanjangan.peraturan.
Namun, menempatkan mediasi sebagai prioritas bukan berarti menutup jalan pengadilan. Ketika salah satu pihak tidak jujur mengenai aset, menolak membuka dokumen, atau berupaya menjual dan mengalihkan harta bersama, hukum harus hadir secara tegas. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama dan, apabila ada alasan serta bukti memadai, dapat memohon sita jaminan kepada hakim. Tujuannya adalah menjaga agar objek sengketa tidak lebih dahulu berpindah tangan selama proses hukum berjalan.
Pada akhirnya, sengketa harta bersama pascaperceraian harus diselesaikan dengan prinsip bahwa seseorang tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memegang sertifikat, tidak menguasai rekening, atau tidak memiliki penghasilan yang lebih besar. Perkawinan dibangun oleh kerja dan pengorbanan bersama; harta yang diperoleh di dalamnya pun harus dinilai dengan keadilan yang sama.
Mediasi yang sungguh-sungguh, keterbukaan aset, dan perlindungan terhadap pengalihan harta secara sepihak perlu menjadi perhatian utama dalam penyelesaian sengketa harta bersama. Perceraian memang mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan ketidakadilan ekonomi bagi salah satu mantan pasangan.