Tanggung Jawab Perdata Atas Doxing Dan Penyebaran Data Pribadi Di Media Sosial Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Ricardo Sinaga

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat. Perkembangan media sosial yang sangat pesat ditandai dengan munculnya berbagai macam media sosial seperti facebook, twitter, instagram, line dan lain sebagainya. Media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar penggunanya tanpa harus tatap muka yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Ditengah maraknya penggunaan media sosial, informasi pengguna dalam media sosial dapat dengan mudah didapatkan termasuk halnya informasi data pribadi pengguna dan hal lainnya yang bersifat privasi. Sehingga tidak menutup kemungkinan mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan melanggar hukum di bidang social media, seperti doxing.

Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang public atau social media tanpa ada persetujuan dari orangyang datanya dibagikan. Namun, ternyata studi mendalam tentang doxing menunjukan bahwa tindakan tersebut lebih dari sekadar membuka data pribadi dan dibagikan ke ruang publik seperti media sosial, doxing disebut sebagai ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital.

Masalah doxing tidak hanya berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam hukum perdata, seseorang yang melakukan perbuatan dan menyebabkan kerugian kepada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal tersebut berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam hukum Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Di samping itu, Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi pada dasarnya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Persoalan/Permasalahan

Doxing dan penyebaran data pribadi melalui media sosial menimbulkan persoalan hukum karena informasi mengenai seseorang dapat tersebar luas tanpa persetujuan pemiliknya. Doxing tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap privasi individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Penyebaran data pribadi seperti alamat, nomor telepon, hingga informasi sensitif lainnya sering kali dilakukan dengan tujuan intimidasi, pembalasan, atau mempermalukan korban di ruang publik digital.

Permasalahan yang muncul dalam kasus doxing dan penyebaran data pribadi di media sosial adalah bagaimana menentukan tanggung jawab perdata pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin. Ketika data pribadi sudah tersebar di media sosial, informasi tersebut dapat dengan mudah disimpan dan disebarkan kembali oleh orang lain. Akibatnya, korban semakin sulit mengendalikan penyebaran data pribadinya. Selain itu, korban juga menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena unggahan dapat dihapus atau disebarkan melalui akun anonim. Korban perlu menyimpan tangkapan layar, tautan unggahan, pesan, komentar, dan bukti lain yang menunjukkan adanya penyebaran data pribadi.

Persoalan lainnya adalah pembuktian kerugian yang dialami korban. Kerugian materiil relatif lebih mudah dihitung apabila korban mengalami kehilangan uang atau biaya tertentu akibat penyalahgunaan data. Sebaliknya, kerugian immateriil seperti rasa takut, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, dan rusaknya reputasi lebih sulit untuk dibuktikan dan dinilai secara ekonomi. Oleh karena itu, persoalan doxing tidak hanya berkaitan dengan larangan menyebarkan data pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pelaku, pembuktian kerugian, serta upaya korban untuk mendapatkan penghapusan data, penghentian penyebaran, dan ganti kerugian.

Pendapat Penulis

Menurut penulis, tindakan doxing dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat merugikan pemilik data, terutama apabila informasi tersebut digunakan untuk mengancam, mempermalukan, mengganggu, atau merugikan korban. Hak atas privasi merupakan bagian dari hak pribadi yang harus dihormati, termasuk hak seseorang untuk mengendalikan penggunaan dan penyebaran data mengenai dirinya.

Menurut penulis, perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting karena penggunaan media sosial saat ini memiliki jangkauan yang sangat luas. Ketika sekalinya sebuah informasi disebarkan, maka informasi tersebut dapat diketahui oleh banyak orang dengan cepat dan sulit untuk ditarik kembali. Meskipun suatu informasi mungkin sudah pernah tersedia di internet, bukan berarti setiap orang bebas mengumpulkan, menyebarkan, atau menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan apa pun. Terlebih apabila penyebaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengancam, mempermalukan, atau merugikan pemilik data.

Namun, ketika menentukan apakah suatu tindakan termasuk Perbuatan Melawan Hukum, kita harus melihat kasusnya secara keseluruhan. Tidak semua penyebaran informasi secara otomatis dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Perlu dilihat bagaimana data tersebut diperoleh, apakah ada izin dari pemilik data, tujuan penyebarannya, serta apakah tindakan tersebut benar-benar menyebabkan kerugian kepada korban.

Solusi

Menurut penulis, hal yang dapat dilakukan oleh korban ketika mengalami doxing adalah mengumpulkan bukti sebanyak mungkin. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar unggahan, tautan akun atau postingan, percakapan, identitas akun yang menyebarkan data, serta bukti lain yang menunjukkan kerugian yang dialami. Korban juga dapat meminta pihak yang menyebarkan data untuk segera menghapus informasi tersebut. Selain itu, posting-an yang dianggap merugikan dapat dilaporkan kepada platform media sosial agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada platform tersebut.

Apabila penyebaran data tersebut menyebabkan kerugian dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum, korban dapat menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian. Korban juga dapat menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi apabila terdapat pelanggaran terhadap data pribadinya.  Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan perlindungan yang nyata kepada korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini penting karena perkembangan media sosial membuat penyebaran data pribadi dapat terjadi dengan sangat cepat dan menjangkau banyak orang.

 

Penutup

Doxing dan penyebaran data pribadi di media sosial merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian serius terhadap korban. Pertanggungjawaban perdata dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur-unsur PMH, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kerugian korban. Oleh karena itu, pelaku dapat dimintai tanggung jawab secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, termasuk kewajiban membayar ganti kerugian dan menghentikan penyebaran data pribadi.

Perlindungan terhadap data pribadi menjadi semakin penting dengan adanya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan dengan tetap menghormati hak privasi dan data pribadi orang lain. Korban yang mengalami doxing juga perlu mengambil langkah hukum dan mengumpulkan bukti yang cukup agar haknya dapat dipertahankan. Perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap pengguna media sosial. Kebebasan dalam menggunakan media sosial harus tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak dan kepentingan orang lain.