Alifianto Armadhani
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Transportasi darat seperti bus merupakan sarana transportasi darat yang banyak digunakan oleh para penumpang di Indonesia untuk melakukan perjalanan dari kota satu ke kota yang lainnya dan termasuk salah satu sarana transportasi dengan tarif yang sangat terjangkau. Untuk menggunakan jasa transportasi darat berupa bus, calon penumpang haruslah membeli tiket dari loket tiket di terminal maupun agen bus resmi terlebih dahulu.
Namun, pada kenyataannya serinh kita jumpai calon penumpang membeli tiket ke calo. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya permasalahan bagi calon penumpang tersebut, baik berupa tiket palsu, maupun nomor kursi yang ganda dengan penumpang lain. Calo ini sebenarnya ialah pihak ketiga yang menawarkan tiket kepada calon penumpang. Penjualan tiket palsu yang dilakukan oleh calo ini tentu akan sangat merugikan bagi calon penumpang yang membelinya, karena ia telah membeli dengan harga yang agak mahal dari harga loket maupun agen resmi, ketika saat naik bus malah terjadi masalah nomor bangku yang ganda. Akibatnya selain kehilangan uang yang ia bayarkan, calon penumpang tersebut akan merasa dirugikan karna mungkin akan terlambat keberangkatannya atau malah akan membeli tiket yang resmi lagi.
Permasalahan mengenai calo ini, tentu bukan saja menyangkut etika salam berdagang, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen karna merasa dirugikan akibat adanya calo ini. Jika ditinjau dari hukum Perdata, kejadian pembelian tiket ini berarti adanya kesepakatan antara kewajiban dan hak yang dimana calon penumpang berkewajiban untuk membayar biaya yang tercantum dalam tiket dan hak penumpang untuk mendapatkan perjalanan yang diinginkannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas mendapatkan informasi yang benar mengenai tiket yang ia beli, mendapatkan pelayanan secara jujur, serta menerima kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
B. Tujuan Penulisan
Legal opini ini ditujukan untuk menganalisis perlindungan hukum secara perdata bagi calon penumpang yang membeli tiket bus palsu dari calo, serta mengidentifikasi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi dalam permasalahan ini berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku (UU Perlindungan Konsumen).
II. Duduk Perkara
Saya selaku seorang konsumen yang akan melakukan perjalanan dari Tegal menuju ke Ciputat menggunakan bus pada hari Minggu malam. Karna saya tidak mendapatkan tiket dari loket resmi, saya pun memutuskan untuk membeli tiket dari calo karna pada saat itu kondisi saya sedang terburu-buru untuk masuk kuliah pada Senin siang. Pada saat saya mau membeli tiket ke calo tersebut, calo tersebut seolah-olah membujuk serta meyakinkan saya bahwa tiket yang ia jual asli dan sama seperti yang dari loket resmi. Setelah saya melakukan pembayaran, saya pun naik ke bus yang tertera pada tiket tersebut. Namun, setelah dicek oleh kondektur bus, tiket yang saya miliki ialah tiket palsu, akibatnya saya tidak diperbolehkan untuk menaiki bus tersebut, dan kemungkinan lainnya ialah saya akan telat untuk masuk kuliah pada hari Senin esok. Setelah kejadian itu, saya pun mencari calo uang menjual tiket tadi kepada saya, saya pun meminta pertanggungjawaban berupa ganti-rugi kepada calon tersebut karena saya merasa dirugikan atas perbuatan wanprestasi dari calo tersebut. Namun, pendapat dari calo tersebut seolah-olah enggan bertanggungjawab dan melepaskan saja tanggungjawabnya.
III. Rumusan Masalah
-
- Bagaimana ?
- Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum calo atas kerugian yang dialami oleh calon penumpang.
IV. Dasar Hukum
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1238 tentang keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan.
- Pasal 1243 tentang ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan.
- Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.
- Pasal 1338 tentang kekuatan mengikat perjanjian.
- Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
- Pasal 1366 tentang tanggung jawab akibat kelalaian
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 tentang hak-hak konsumen.
- Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha.
- Pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi.
- Pasal 23 tentang penyelesaian apabila pelaku usaha menolak atau tidak memenuhi ganti rugi.
- Pasal 45 tentang penyelesaian sengketa konsumen.
V. Analisis Hukum
- Perlindungan hukum terhadap calon penumpang yang membeli tiket palsu dari seorang calo
Penumpang yang Membeli Tiket Bus Palsu dari Calo Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atau calon penumpang, termasuk hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku, dalam hal ini tiket palsu.
Jika calo tersebut memberikan keterangan bahwa tiket yang ia jual itu asli, namun saat dicek kedapatan bahwasanya tiket itu palsu, maka konsumen mendapatkan kerugian atas informasi oalsu yang ia ucapkan sebagai calo. Dalam Pasal 7 Undang-undang yang sama, diatur bahwasanya kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Dalam kejadian ini juga bisa kita analisis apakah sang calo ini perjanjiannya berupa wanprestasi atau malah perbuatan melawan hukum (PMH).
Wanprestasi terjadi apabila terdapat perjanjian yang melahirkan kewajiban, tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian, sedangkan Pasal 1338 menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Jika kedapatan bahwa si calo ini malah memberikan tiket palsu bukan tiket yang asli sesuai undang-undang tersebut, maka fapat dipastikan bahwasanya tindakan sang calo ialah wanprestasi. Namun, Pasal 1365 KUHPerdata dapat digunakan apabila tindakan calo memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, terdapat kesalahan, timbul kerugian, dan terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian konsumen.
Saya selaku konsumen dapat menuntut pengembalian uang atau ganti rugi atas kerugian yang terbukti, seperti harga tiket palsu dan biaya pembelian tiket pengganti. Untuk itu, saua selaku konsumen juga perlu menyimpan tiket, bukti pembayaran, percakapan, dan bukti lain yang mendukung tuntutannya.
- Bentuk pertanggungjawaban hukum calo atas kerugian yang dialami oleh calon penumpang
Calo yang kedapatan menjual tiket palsu kepada calon penumpang dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti tiket yang ia jual palsu. Dalam kasus saya tadi, calo tersebut memang terbukti menjual tiket palsu dan teteap menjualnya ke saya sebagai calon penumpang. Jika ditinjau dari segi perbuatan melawan hukum, calo dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti-rugi karena dengan sengaja mengaku menjual tiket resmi padahal tiket tersebut palsu, kemudian menerima pembayaran dan menyebabkan konsumen mengalami kerugian.
Dalam pengajuan ganti-rugi, yang dituntut haruslah hal yang jelas. Dalam kasus saya diatas tadi, saya sebagai calon penumpang yang merasa dirugikan atas kelakuan dari aang calo menuntut ganti-rugi berupa uang senilai dengan harga tiket yang ia jual kepada saya.
VI. Kesimpulan
Dari uraian kasus saya terhadap calo tiket bus diatas tadi, bisa disimpulkan bahwa:
- Calon penumpang yang kedapatan membeli tiket bus palsu dari seorang calo, memiliki perlindungan hukum perdata yang dimana ia dapat mengajukan ganti-rugi kepada calo tersebut karena ia merasa dirugikan.
- Calo yang kedapatan melakukan kegiatan jual beli tiket palsu kepada calon penumpang, dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti-rugi oleh calon penumpang tersebut karena ia sebagai calon penumpang merasa dirugikan.
VII. Saran
Jika tidak ingin kejadian seperti yang saya alami ini, saya sebagai penulis menyarankan alangkah baiknya para calon penumpang bus antarkota antarprovinsi membeli tiket pada loket maupun agen resmi yang sudah disediakan masing-masing perusahaan bus. Jika sudah terlanjur membeli melalui calo dan kedapatan bahwa calo tersebut menjual tiket palsu saya menyarankan kepada teman-teman semuanya yang akan naik bus, kalian dapat mengajukan ganti-rugi kepada calo tersebut karena kalian dilindungi oleh hukum perdata.