Moh. Nurul Chomsin
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Menko perekonomian Airlangga hartarto mengatakan ” hal ini sudah menjadi konsekuensi masyarakat karena telah memilih kandidat yg memiliki visi keberlanjutan yaitu melanjutkan program presiden joko widodo oleh karena itu kebijakan tentang pajak akan dilanjutkan saat ini tarif PPN sebesar 11% yg berlaku sejak 2022 tarif ini akan meningkat menjadi 12% paling lambat 1 januari 2025″.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut saya sangat tidak etis seorang pejabat pemerintah memberikan statement demikian, karena sangat tidak mungkin masyarakat menginginkan kenaikan pajak sedangkan pengangguran diindonesia sangat-sangat tinggi.
Perlu kita ketahui bahwa tarif PPN diindonesia saat ini merupakan terbesar kedua diasean,seharusnya pemerintah mengurangi tarif pajak bukan justru menaikkan pajak karena saat ini kondisi ekonomi masyarakat baru saja stabil setelah beberapa tahun lalu ekonomi masyarakat tersendat akibat covid-19.
Kenalikan tarif PPN ini akan sangat berdampak bagi masyarakat terutama pengusaha UMKM, Mengingat adanya UMKM secara langsung turut membantu pemerintah dalam mencegah munculnya urbanisasi secara besar-besaran.
Pemerintah gagal menuntas kemiskinan serta pengangguran dan sekarang justru menaikkan tarin PPN menurut saya belum saatnya pemerintah mencari keuntungan terhadap rakyat.
Pada tanggal 14 februari 2024 masyarakat berbondong-bondong melakukan pencoblosan untuk memilih pemimpin guna memperjelas kelangsungan hidup mereka agar memiliki pemimpin yang bijaksana serta mengurangi beban mereka namun alih-alih dapat meringankan beban mereka justru mendapat hadiah pil pahit yaitu dinaikkannya PPN yang disebabkan oleh pemimpin pilihannya sendiri.