Shally Dewantari
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Perlindungan hukum merupakan salah satu unsur untuk memperbaiki aspek penegakan hukum disuatu negara. Tentunya perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada masyarakat demi mewujudkan stabilitas dalam hal apapun, termasuk dalam hal ekonomi dan hukum.
Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi khususnya pasar modal.
Penegakkan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.16 Perkembangan di era globalisasi ini, juga menyebabkan berkembangnya cara masyarakat untuk melakukan investasi. Dewasa ini, muncul sebuah gaya hidup baru, yakni trend investasi secara online yang sedang gencar beredar dimasyarakat yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Perlindungan investor diidentikkan dengan perlindungan konsumen. Bagi sebagian kalangan pasar modal dan investasi serta industri keuangan, pada umumnya investor merupakan konsumen (costumer). Salah satu aspek atau pertimbangan untuk menunjang perlindungan konsumen terhadap investor yaitu dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan yang terintegrasi di Indonesia adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang berstatus sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya industri jasa pasar modal. Selain itu, pengaturan mengenai konsumen industri jasa di Indonesia tercantum dalam dua perUndang-Undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK).
- Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan hukum terhadap investor sama halnya dengan perlindungan konsumen, karena pada umumnya investor juga dapat dikategorikan sebagai konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pentingnya perlindungan konsumen dalam pembangunan ekonomi nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan barang/jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Salah satu hak konsumen yang terdapat didalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 adalah konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dalam suatu investasi online, perlindungan investor sebagai konsumen produk investasi didasarkan pada pelaksanaan prinsip keterbukaan, pengawasan otoritas, kualitas produk investasi, pelarangan dan penegakan pengaturan. Dengan adanya prinsip keterbukaan merupakan inti dari perlindungan konsumen produk investasi. Pemerintah dalam rangka mengembangkan upaya Perlindungan Konsumen maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan bertanggung jawab kepada presiden. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pengembangan upaya perlindungan kosumen dimaksud paling tidak menunjukkan bahwa, BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen dalam hal: (1) pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha; (2) pengaturan larang-larang bagi pelaku usaha; (3) pengaturan tanggung jawab pelaku usaha; dan (4) pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.
- Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan pasar investor.
Konsekuensi perlindungan bagi investor adalah diterapkannya prinsip full disclosure, karena setiap keputusan investasi mengandung risiko maka emiten dan profesi penunjang di pasar modal harus bertanggungjawab terhadap keakuratan data dan kelengkapan informasi. Masalah yang berkaitan dengan kepentingan investor harus diperhatikan oleh pemerintah, termasuk mengenai perbaikan manajemen perusahaan yang telah go public.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa “pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat”. Rezim Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM) menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah Bapepam-LK. Otoritas ini di bawah Kementerian Keuangan untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. Dalam kegiatannya, Bapepam LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam-LK lah yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang bersifat preventif dan represif.
Dalam rangka mencapai tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. (Pasal 7 ayat (1) jo ayat (2) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
- Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011, disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan diundangkan pada tanggal 22 November 2011. Tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan nonbank lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawasan Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka sejak tanggal 31 Desember 2012, tugas, fungsi, pengaturan dan pengawasan Bapepam beralih kepada OJK.
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Pasal 1, Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang ini. OJK adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti indsutri perbankan, pasar modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. Keberadaan OJK sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, hal ini karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
OJK merupakan lembaga independen dan berkedudukan diluar pemerintah sehingga OJK dalam mengambil keputusan, menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya bebas dari segala macam intervensi maupun campur tangan dari pihak mana pun. Sifat independensi yang dimiliki OJK diharapkan mampu memberikan energi positif bagi pelaksanaan kegiatan di sektor jasa keuangan. Aspek perlindungan terhadap investor pasar modal menjadi kewenangan OJK. Perihal perlindungan konsumen tercantum dalam Pasal 28, 29 dan 30 UU OJK yang merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen dan masyarakat atas industri jasa keuangan.
Kesimpulannya adalah Bentuk perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan dibentuknya BPKN dan BPSK. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal telah diatur mengenai keterbukaan informasi yang harus diberikan kepada investor dan diaturnya Bapepam-LK sebagai badan pengawasan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal yang saat ini telah dialihkan kepada OJK. Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang ini yaitu upaya pencegahan atau preventif dan penindakan atau represif yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Maka dari itu diharapkan pemerintah untuk dapat melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar dapat melindungi konsumen secara maksimal di era perkembangan teknologi yang sangat berkembang ini. Diharapkan kedepannya pemeritah perlu mengatur investasi saham secara online dalam satu Undang-Undang khusus. Diharapan kedepannya adanya koordinasi dan kerjasama antara OJK dan BPKN/BPSK dalam menjamin perlindungan investor (konsumen). Investor diharapkan agar lebih cermat dalam mencari informasi serta memilih Perusahaan Efek yang jelas dan telah mendapatkan izin atas kegiatannya.