Sabrina Eliza Rinaldo
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Pabrik Gula Rejo Agung Baru atau yang sering disebut sebagai PG RAB merupakan perusahaan berbasis gula milik negara alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara administrasi terletak di Desa Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun (PT PG Rajawali I, 2023). Pabrik Gula Rejo Agung Baru merupakan salah satu pabrik gula di Indonesia yang memiliki aset tergolong luas dan tersebar di seluruh Kabupaten Madiun. Aset-aset tersebut telah dikuasai oleh Pabrik Gula Rejo Agung Baru selama puluhan tahun dengan bukti hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Akan tetapi dalam kenyataannya, aset yang begitu luas dan posisinya yang tersebar, kerap menimbulkan beberapa permasalahan dalam hal penguasaannya. Salah satu contohnya, telah berubahnya aset tanah milik Pabrik Gula Rejo Agung Baru menjadi kawasan pemukiman warga, yakni Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Kronologi konflik antara Pabrik Gula Rejo Agung Baru dengan Masyarakat Kelurahan Nglames bermula sejak kembali diurusnya pemberian hak atas HGB No. 15 pada tahun 2023 yang telah habis masa berlakunya di tahun 2006. Permasalahan bertambah ketika masyarakat yang menempati aset yakni tanah HGB No. 15 sejak tahun 1970 an tidak bersedia memberikan tanda tangan pada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset dari Pabrik Gula Rejo Agung Baru saat negosiasi dan mediasi yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 dan 8 November 2023. Penolakan terjadi akibat tidak terpenuhinya keinginan masyarakat di dalam surat perjanjian sewa menyewa. Masyarakat menginginkan jangka waktu sewa menyewa selama 20 tahun dengan nilai sewa sebesar nilai PBB tiap tahunnya di cantumkan di dalam surat perjanjian. Sedangkan Pabrik Gula Rejo Agung Baru hanya bisa memberikan jangka waktu sewa menyewa selama 1 tahun dengan nilai sewa sebesar nilai PBB tiap tahunnya. Dalam hal keinginan masyarakat tersebut, Pabrik Gula Rejo Agung Baru tidak bisa memberikan keputusan sebelum dilakukannya pelaporan kepada pihak pemegang saham di Jakarta, sehingga menimbulkan tertangguhnya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Beberapa upaya penyelesaian telah dilakukan oleh Pabrik Gula Rejo Agung Baru demi mendapatkan tanda tangan masyarakat yang diinginkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun di atas surat pernyataan. Mulai dari melakukan konsultasi, diskusi, negosiasi hingga mediasi yang mengundang beberapa pihak seperti Lurah Kelurahan Nglames dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun. Hingga memberikan surat perjanjian sewa menyewa yang diharapkan bisa memberi rasa damai bagi masyarakat Kelurahan Nglames. Akan tetapi masyarakat yang menempati aset tersebut belum juga bersedia untuk memberikan tanda tangan di atas surat pernyataan dikarenakan surat perjanjian yang belum sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini dikarenakan kurang percayanya masyarakat kepada Pabrik Gula Rejo Agung Baru dan adanya ketakutan akan digusur jika sudah memberikan tanda tangan diatas surat pernyataan.
Berdasarkan kronologi di atas, saya menemukan bahwa berbagai Upaya pertemuan yang dilakukan oleh Pabrik Gula Rejo Agung Baru pada tahun 2023 merupakan salah satu bentuk usaha Pabrik Gula Rejo Agung Baru dalam hal pengurusan asetnya kembali walaupun masa berlaku dari HGB No. 15 telah berakhir. Akan tetapi, jika dilakukan analisis hukum lebih jauh, ditemukan saran yang di ajukan yakni berupa perjanjian sewa menyewa antara masyarakat dengan Pabrik Gula Rejo Agung Baru tidak sesuai dengan regulasi/hukum yang berlaku yakni pada Pasal 44 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Hal ini dikarenakan masyarakat yang menempati HGB No. 15 tidak ada sangkut pautnya dengan usaha/bisnis yang dimiliki oleh Pabrik Gula Rejo Agung. Kemudian konstruksi hukum yang dimungkinkan untuk menyelesaikan konflik antara Pabrik Gula Rejo Agung Baru dengan masyarakat Kelurahan Nglames adalah melalui pemberian hak prioritas dalam bentuk pemberian HGB diatas HPL atau penetapan HGB No. 15 sebagai tanah objek reforma agraria.