Assyira Nahwa Nazila Putri
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk kekayaan masyarakat secara mendasar. Jika dahulu harta peninggalan berupa tanah, rumah, kendaraan, atau uang tunai, kini seseorang dapat memiliki cryptocurrency, saldo dompet elektronik, investasi daring, kekayaan intelektual digital, NFT, hingga akun media sosial bernilai ekonomi dan sentimental. Perubahan ini menimbulkan persoalan hukum baru ketika pemilik aset meninggal dunia, sementara ahli waris tidak mengetahui keberadaan atau tidak memiliki akses terhadap sistem digital tersebut.
Dalam konteks ini, kedudukan password dan private key sangat penting dicermati. Menurut penulis, terdapat perbedaan mendasar antara aset digital sebagai objek bernilai ekonomi dengan password sebagai alat kendali akses. Password bukan aset itu sendiri dan tidak otomatis menjadi objek warisan. Persoalan hukum sesungguhnya terletak pada bagaimana ahli waris memperoleh akses sah terhadap aset digital yang menjadi bagian harta peninggalan.
KUHPerdata telah memberikan prinsip dasar pewarisan. Pasal 830 KUHPerdata menentukan pewarisan terjadi karena kematian, Pasal 832 mengatur pihak yang berhak, dan Pasal 833 ayat (1) menegaskan ahli waris memperoleh hak milik atas barang, hak, serta piutang pewaris. Hukum waris sejak awal mencakup hak bernilai ekonomi, sehingga secara konseptual menjangkau kekayaan digital.
Persoalan/ Permasalahan
Persoalan utama muncul ketika aset warisan berada dalam sistem digital yang hanya bisa diakses melalui password, PIN, kode autentikasi, seed phrase, atau private key. Tanpa informasi akses tersebut, ahli waris kesulitan menguasai haknya meskipun status keperdataannya sah.
Permasalahan berikutnya adalah belum adanya pengaturan khusus dalam hukum waris Indonesia mengenai “pewarisan password” atau pengalihan private key. Terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) karena KUHPerdata belum mengatur karakteristik teknis aset digital.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pelindungan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur hak akses subjek data (Pasal 7), hak menggugat ganti rugi (Pasal 12), serta dasar pemrosesan data (Pasal 20). Ahli waris tidak bisa serta-merta menganggap kedudukannya memberi hak membuka seluruh akun digital pewaris.
Peristiwa Nyata
Kasus nyata yang merugikan adalah kematian Gerald Cotten, pendiri bursa cryptocurrency QuadrigaCX asal Kanada pada Desember 2018. Hanya Cotten yang mengetahui password cold wallet perusahaan. Istrinya selaku pelaksana wasiat tidak mengetahui password tersebut, sehingga dana ratusan ribu nasabah senilai sekitar 190 juta dolar AS tidak dapat diakses dan perusahaan mengajukan perlindungan kepailitan. Kasus ini membuktikan status ahli waris tidak menjamin penguasaan aset digital tanpa dokumentasi akses yang aman. Di Indonesia, potensi kekosongan hukum serupa juga disoroti para praktisi.
Pendapat Penulis
Menurut penulis, hukum perdata Indonesia memiliki landasan mengakui kekayaan digital sebagai harta peninggalan selama mengandung nilai ekonomi. Pasal 833 KUHPerdata yang menyebut “barang, hak, dan piutang” dapat merangkum cryptocurrency dan aset digital lain.
Namun, password adalah sarana autentikasi atau pengendalian langsung, bukan aset itu sendiri. Yang diwariskan secara hukum adalah hak atas asetnya, sedangkan mekanisme akses harus dirancang aman tanpa melanggar pelindungan data pribadi. Pasal 875 dan Pasal 931 KUHPerdata mengenai wasiat menunjukkan bahwa surat wasiat saja belum cukup jika informasi akses digital tidak turut disertakan melalui mekanisme aman. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE menunjukkan adaptasi hukum terhadap teknologi, meski aturan khusus pewarisan akses digital masih diperlukan.
Solusi
Solusi yang dapat ditempuh adalah mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai digital inheritance yang membedakan aset digital, hak ekonomi, akun penyimpanan, serta password atau private key. Masyarakat perlu melakukan digital estate planning dengan mencatat aset dan lokasi penyimpanannya. Informasi sensitif sebaiknya disimpan dalam mekanisme aman seperti safe deposit box atau digital legacy, bukan ditulis terbuka di surat wasiat. Notaris juga dapat berperan membantu perencanaan warisan digital sesuai formalitas KUHPerdata. Prinsip Pasal 830, 832, dan 833 KUHPerdata menjadi dasar, tetapi diperlukan aturan lanjutan agar yang diwariskan adalah hak atas aset digital beserta mekanisme akses yang sah dan aman.
DAFTAR PUSTAKA
De Aprilia, Desti, dkk. “Perkembangan Hukum Waris dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia: Analisis terhadap Pewarisan Digital dan Aset Digital.” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 5, No. 4 (2025): 5396–5410.
Hidayati, Neng. “Tantangan Pewarisan Aset Digital dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 3 (2020): 451–467.
Nurima, Novita. “Kedudukan Aset Digital dalam Kewarisan Perspektif Hukum Perdata.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, Vol. 8, No. 3 (2025).
Dewi Sukresna, Santi. “Pewarisan Aset Digital dalam Hukum Positif Indonesia dan Amerika Serikat.” Jurnal Ilmiah, Vol. 4, No. 1 (2024): 35–36.
Sarono, Agus. “Aspek Hukum Perdata terhadap Aset Digital sebagai Objek Waris.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 5, No. 2 (2021).
Gunawan, Nicolas Mario. “Pewarisan Akun Digital.” Lex Patrimonium, Vol. 1 (2022).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Putri, Virgina Maulita. “Pendiri Meninggal, Perusahaan Cryptocurrency Utang Triliunan.” detikInet, 4 Februari 2019.