Tanggung Gugat Perusahaan Farmasi Terhadap Konsumen Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol (Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak)

Valentinus

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Peristiwa Hukum

Berdasarkan hasil data dari Kementrian Kesehatan (kemenkes), terdapat 208 kasus gagal ginjal akut yang terkonfirmasi sejak Agustus 2022 dan kini tingkat kematian telah mencapai 55 persen. kematian akibat gagal ginjal akut ini awalnya terkonfirmasi pada pertengahan tahun 2022, dengan temuan kasus 1-2 per bulan. Namun pada Agustus 2022, kasus gagal ginjal akut meningkat drastis menjadi 36 kasus.

Dasar Hukum

Menurut pendapat saya dalam kasus ini perusahaan farmasi tentang mengenai Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol di kenai pasal 1365 KUHPerdata yang menegaskan. “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

Opini

Salah satu contoh kelalaian perusahaan farmasi dalam memproduksi obat adalah kasus meninggalnya anak karena ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA). Hal ini dikarenakan cemaran yang melibihi batas yang diduga menjadi penyebab gingal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak. Karena di temukan hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94% yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1%) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu kasus ini bukan lagi penyalahgunaan obat akan tetapi sudah menjadi tindak pidana terhadap anak tentu saja di dalam proses pembuatan obat tanpa pengawasan BPOM. Di karenakan penggunaan bahan baku obat tersebut di ambang batas aman.

Saran

Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu: lembaga BPOM dan dinas Kementerian Kesehatan ini harus selalu monitoring dan mengawasi di dalam pembuatan makanan & obat-obatan apakah makanan dan obat-obatan mengandung zat kimia atau tidak, bahan bakunya melebihi amang batas atau tidak sehingga tidak terjadi lagi kasus gagal ginjal terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *