Penegakan Hukum Ditekankan untuk Mengatasi Kasus Bullying di Sekolah

Salwa Ghalista Salsabilla

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Dalam upaya menangani fenomena bullying yang semakin meresahkan, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai perlunya penegakan hukum yang konsisten dan adil. Ia menekankan bahwa semua pihak, terutama mereka yang terlibat, harus dihadapkan pada konsekuensi hukum, tanpa memandang usia.

“Proses pembelajaran harus dilakukan untuk mencegah tindakan bullying di masa depan. Tidak ada tawar-menawar dalam pengecekan hukum terhadap tindakan ini,” ujarnya. 

Huda juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penegakan hukum sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah ini, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi semua siswa. Dengan situasi darurat bullying yang terus meningkat, Huda berharap semua pihak bisa bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung bagi generasi muda. 

Baik saya mengambil contoh sebuah kasus dari teman saya mungkin bukan dilingkungan sekolah tapi dalam ranah kampus dan dampaknya pasti sama, perihal sebuah rasa cinta dari seorang pria namun cinta itu bertepuk sebelah tangan menjadi faktor utama pemicu pembullyan yang dialami teman saya.

Yang terjadi dan dialami teman saya ialah sebuah kebencian dari teman kelasnya, mengalami tindakan phising, ketakutan untuk tidak mau melanjutkan pembelajaran yang berakhir dia harus cuti, dijauhi seluruh teman kelasnya. Dan hal ini membuat trauma bagi para korban lalu terkadang mereka lebih memilih untuk diam dibanding melawan.

 

Opini Kasus

Fenomena bullying di lingkungan pendidikan Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, memicu respons tegas dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif. Pernyataan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengenai perlunya penegakan hukum yang konsisten dan adil dalam menangani kasus bullying, menjadi sorotan penting dalam upaya mengatasi masalah ini.

Bullying bukan hanya masalah perilaku sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius dan jangka panjang pada korban. Penelitian menunjukkan bahwa korban bullying sering mengalami masalah kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, dan kesulitan dalam interaksi sosial bahkan hingga dewasa (Wolke & Lereya, 2015). Oleh karena itu, pendekatan hukum yang tegas, seperti yang diusulkan oleh Huda, memang diperlukan untuk menciptakan efek jera dan melindungi hak-hak anak di lingkungan sekolah.

Dan menurut saya penekanan dari Pak Huda pada konsekuensi hukum tanpa memandang usia pelaku adalah langkah berani yang patut diapresiasi .Meskipun demikian, implementasinya perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama mengingat bahwa sebagian besar kasus bullying di sekolah melibatkan anak di bawah umur. Sistem peradilan anak yang ada harus mampu memberikan sanksi yang mendidik sekaligus melindungi hak-hak anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun penegakan Hukum saja tidak cukup untuk mengatasi akar masalah bullying. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai aspek:

  1. Pendidikan karakter yang kuat di sekolah maupun institusi pendidikan manapun
  2. Pelatihan bagi guru dan staf pengajar setempat dalam mengenali dan menangani kasus bullying
  3. Kerjasama antara institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak
  4. Program konseling dan dukungan psikologis bagi korban dan pelaku bullying
  5. Kampanye kesadaran publik yang berkelanjutan tentang dampak bullying

Dan pernyataan hukum yang disampaikan huda tentang “proses pembelajaran” dalam konteks penegakan hukum sangat penting. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum bukan sematah-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan mencegah perilaku serupa di masa depan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang semakin banyak diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan anak. Situasi darurat bullying yang terus meningkat, seperti yang disoroti oleh huda, memang memerlukan respons yang cepat dan efektif. Data dari KPAI menunjukkan peningkatan kasus bullying di sekolah dari tahun ke tahun, dengan 37,5% siswa melaporkan pernah mengalami bullying (KPAI, 2021).

Ini menegaskan urgensi untuk mengambil tindakan konkret dan sistematis.

agar semua pihak bisa bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik sangat relevan. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan media. Pemerintah perlu memperkuat kerangka hukum dan kebijakan terkait bullying, sekolah harus mengimplementasikan program anti-bullying yang efektif, orang tua perlu lebih terlibat dalam pendidikan karakter anak-anak mereka, masyarakat harus aktif dalam melaporkan dan mencegah kasus bullying, dan media harus berperan dalam meningkatkan kesadaran publik tentang isu ini.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Pasal 54: Mengatur tentang kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali untuk bertanggung jawab menjaga dan melindungi anak dari perbuatan kekerasan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Mengatur tentang penanganan kasus hukum yang melibatkan anak, termasuk dalam kasus bullying di mana pelakunya adalah anak di bawah umur.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan

Pendidikan

  • Mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk bullying, di lingkungan pendidikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum
  • Pasal 310 tentang penghinaan
  • Pasal 351 tentang penganiayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan

Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun

  • Mengatur tentang proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) yang dapat diterapkan dalam kasus bullying yang melibatkan anak.

 Kesimpulan

pernyataan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda tentang penegakan hukum yang konsisten dan adil dalam menangani kasus bullying merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini. Namun, ini harus menjadi bagian dari strategi yang lebih komprehensif yang melibatkan pendidikan, pencegahan, dan dukungan. Hanya dengan pendekatan terpadu seperti ini, kita dapat berharap untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi perkembangan semua anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *