Jelita Novitasari
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Seorang anak berusia 7 tahun di Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal tak wajar pada 23 November 2023 setelah diduga disiksa oleh orang tua angkatnya. Korban ditemukan di belakang rumah saat air sedang pasang. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa anak tersebut sering mengalami penyiksaan, termasuk dari asisten rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut. Ketika jenazahnya dimandikan, terlihat perutnya terkelupas seperti terkena air panas, dan sekujur tubuhnya penuh dengan luka. Kasus ini menimbulkan perhatian dari warga setempat karena dianggap janggal dan menunjukkan tindakan kekerasan yang parah terhadap anak.
Kasus kematian anak berusia 7 tahun akibat penyiksaan oleh orang tua angkatnya dapat dianalisis secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Orang tua angkat seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak yang mereka asuh. Dalam kasus ini, mereka telah menyalahgunakan kepercayaan dan tanggung jawab yang seharusnya mereka emban. Ini menyoroti pentingnya proses seleksi dan pemantauan yang lebih ketat terhadap orang tua angkat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hak-hak anak dan dampak dari kekerasan fisik maupun psikologis. Kesadaran akan pentingnya perlindungan anak harus ditingkatkan agar masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda penyiksaan atau pengabaian. Pemerintah dan lembaga sosial harus lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk menyediakan dukungan psikologis bagi korban dan keluarga, serta memastikan adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses bagi masyarakat.
Setiap kasus kekerasan terhadap anak harus diikuti dengan dukungan bagi korban yang selamat dan keluarganya, termasuk rehabilitasi psikologis dan bantuan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini adalah pengingat tragis akan pentingnya perlindungan anak dalam masyarakat kita. Semua pihak, mulai dari keluarga hingga pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Kita semua harus bersatu untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan Meskipun ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hak- hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan, implementasinya masih kurang efektif.
Menurut saya Pemerintah seharusnya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak dengan memberikan sanksi yang tegas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak- hak anak. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap keluarga angkat dan penyuluhan tentang pengasuhan yang baik.
Reformasi hukum juga harus mencakup pendekatan restoratif yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kesejahteraan anak sebagai korban. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang semestinya.